Sabtu, 21 Mei 2022

Sedang Menghadapi Berbagai Tantangan, Pers Papua: Semua Itu Tak Menghentikan Pers yang Berkualitas

Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Papua, Nahria, mengatakan, kebebasan pers saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan di era digital baik faktor eksternal dan internal pers itu sendiri.

“Namun tantangan itu tidak menghentikan pers menegakkan jurnalisme yang berkualitas, baik secara industri maupun komersial,” kata Nahria, dalam diskusi kebebasan pers di era digital yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta secara virtual, Rabu (18/5/2022).

Kebebasan pers, lanjut dia, harus diperjuangkan dengan tanggung jawab untuk memperoleh dan menyajikan berita yang benar kepada publik karena kebebasan Dewan Pers bukan hanya untuk kepentingan jurnalis tetapi juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik, kata dia.

“Kita menghadapi tantangan kebebasan pers di era digital khususnya di Papua. Kemunculan media sosial yang masif. Banjir informasi selain ada pergeseran motivasi saat membuat media,” kata Nahria.

Kemudian, munculnya kekerasan terhadap jurnalis/media dalam bentuk baru (doxing, flyer, peretasan situs berita, penyebaran data pribadi di medsos). “Munculnya media-media siluman dan tidak terverifikasi Dewan Pers. Serta regulasi pers yang belum efektif bagi media online,” kata dia.

Ia mengatakan kebebasan pers di daerah yang rawan konflik seperti di Papua belum berjalan secara baik.

“Bentuk tindak kekerasan yang dialami jurnalis di Papua pada 2021-2022 itu berupa kekerasan seksual berbasis jenis kelamin, ancaman, teror dan intimidasi,” kata dia. Berdasarkan data dari Dewan Pers, nilai indeks kebebasan pers di Papua pada 2021 adalah 68,87 dan ada di ranking ke-33 dari 34 provinsi.

Skor indeks kebebasan pers Indonesia pada 2022 adalah 49,27 (kurang bebas). Dengan ini, Indonesia ada di peringkat ke-117 dari 180 negara yang diteliti. Pada 2021, skor indeks kebebasan pers Indonesia 62,6 dan ada di peringkat ke-113 dari 180 negara.

Sementara itu potret kebebasan pers di Indonesia versi Dewan Pers cukup bebas. Pada 2021, skor indeks kebebasan pers nasional pada 2021 adalah 76,02. Pada 2020, skor indeks kebebasan pers nasional yaitu 75,27.

Ia mengatakan perjalanan mewujudkan kebebasan Dewan Pers sehingga benar-benar menjadi bagian tak terpisahkan dari tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara membutuhkan waktu yang panjang dan dihadapkan pada berbagai tantangan dan hambatan.

Terlebih lagi pada posisi jurnalis di era digital seperti saat ini di mana industri pers kian berkembang di tengah kepungan informasi yang membludak dan tantangan-tantangan digital yang beraneka ragam yang harus disikapi secara profesional sehingga dapat menjamin masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas.

“Dengan era digital ini muncul jurnalisme warga, adanya warga ini ada efisiensi tenaga kerja yang terjadi di sektor jurnalistik,” kata dia.

Ia mengatakan era digital memberikan sesuatu yang potensial dalam memajukan kebebasan berekspresi, masyarakat menjadi bebas dalam berekspresi dan membagikan pengalaman melalui media sosial. “Era digital memberikan kemudahan akses informasi,” kata dia.

Lebih Memilih Untuk Pendekatan Keamanan, Giay: Kenapa Sih Gak Mau Berdialog Sama Orang Papua?


Tokoh Papua, Dr. Benny Giay mempertanyakan mengapa pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak mau berdialog dengan orang Papua. Pemerintah Indonesia malah memilih melakukan pendekatan keamanan dengan mengirim tentara dan polisi ke Tanah Papua.

Hal itu disampaikan Benny Giay dalam diskusi publik “Imajinasi Orang Papua Sebagai Bangsa (Melanesia)” yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Riset Kewilayahan Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN), pada Kamis (19/05/2022).

Giay menegaskan, dialog penting demi keselamatan orang Papua. Pemerintah Indonesia harus menyelesaikan masalah di Papua seperti menyelesaikan masalah yang terjadi di Aceh. Bukan dengan jalan  mengirim pasukan keamanan.

“Dulu wakil presiden, Jusuf Kalla habis-habisan dialog dengan GAM Aceh dan dimediasi oleh negara yang netral,” ujarnya.

Giay menyatakan bahkan hingga di masa Presiden Jokowi yang sudah 13 kali berkunjung ke Papua, tidak ada keseriusan pemerintah untuk berdialog dengan orang Papua. Namun, kunjungan demi kunjungan yang dilakukan Jokowi malah orang Papua semakin menderita di atas tanahnya.

Giay menegaskan apakah Orang Asli Papua harus memeluk Islam atau menjadi seperti orang Indonesia dulu, baru ada kemauan dari pemerintah Indonesia berdialog dengan orang Papua. Jika demikian itu menunjukkan  masih ada sikap rasisme dari pemerintah Indonesia dalam memperlakukan orang Papua.

“Kalau dengan GAM bisa berunding? Kenapa dengan Papua tidak bisa? Mengapa (pemerintah) tidak bisa dialog dengan Papua. Ini (persoalan di Papua) harus diselesaikan,” katanya.

Giay menyatakan pengiriman pasukan keamanan tidak akan menyelesaikan masalah di Papua. Itu hanya akan membuat masyarakat Papua semakin menderita dan menuju kepunahan.

Dalam laporan yang berjudul “Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua” Amnesty Internasional telah mendokumentasikan penambahan aparat keamanan dalam jumlah yang mengkhawatirkan di daerah pemekaran sejak 2019, dari semula hanya dua pos militer meningkat menjadi 17 pos militer.

Amnesty juga mencatat setidaknya terjadi 12 kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan, peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, pemukulan dan penangkapan yang kerap dialami oleh Orang Asli Papuasetempat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Adat Papua versi Musyawarah Besar Masyarakat Adat Papua IV, Mananwir Yan Pieter Yarangga menyampaikan, pemerintah pusat harus berani melakukan dialog damai dengan orang Papua. Dialog damai itu penting untuk menyelesaikan segala masalah yang dialami Orang Asli Papua.

Yarangga menyampaikan akar masalah Papua hanya bisa diselesaikan dengan dialog damai yang melibatkan semua pihak yang bermasalah. Dialog itu nantinya harus bisa disaksikan semua Orang Asli Papua, baik di tingkat daerah, nasional dan tingkat internasional.

Jumat, 20 Mei 2022

Program ‘Desa Cinta Statistik’ Menargetkan 21 Kampung di Papua

Program Desa Cinta Statistik kembali dilaksanakan, kali ini Badan Pusat Statistik dan BPS Provinsi Papua menargetkan 21 kampung yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Hal itu dinyatakan Subkoordinator Fungsi Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Papua, Ikfina Chairani di Kota Jayapura, Kamis (19/5/2022).

Menurut Ikfina, tahapan program Desa Cinta Statistik (Cantik) sudah dimulai, salah satunya berkoordinasi dengan BPS kabupaten/kota yang telah memiliki Kantor BPS. Menurut Ikfina, para kepala kampung di Papua antusias untuk mengikuti program Desa Cantik.

“Kepala BPS Papua sudah melakukan kunjungan ke Wilayah Adat Saireri dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, serta bertemu beberapa kepala desa. Ternyata mereka sangat antusias dengan program itu,” kata Ikfina.

Program Desa Cinta Statistik dibuat untuk meningatkan kompetensi aparatur desa supaya mampu memahami tentang statistik. “Mereka akan diajari bagaimana BPS mengumpulkan data, sehingga mereka juga bisa mengumpulkan data sendiri dan mengolahnya, serta menyimpan lalu dilaporkan ke pemerintah setempat,” tambahnya.

Ikfina menambahkan, saat ini BPS Papua sedang mendaftarkan 21 kampung di 21 kabupaten/kota itu ke BPS Pusat. Selanjutnya, perangkat desa itu akan mengikuti pelatihan.

“Kami akan memberikan pelatihan kepada pembina Desa Cantik Statistik, setelah itu dilanjutkan pada perangkat desa. Harapannya dalam satu hingga dua bulan ini, kami akan melakukan pencanangan serentak untuk seluruh wilayah Papua,” katanya.

Kepala BPS Papua, Adriana Robaha mengatakan program Desa Cantik yang adakan oleh Desa Cinta Statistik ini akan diluncurkan pada Juli atau Agustus 2022. “Sekarang tahapan sedang berjalan yakni pemilihan 21 kampung, setelah itu melatih aparat kampung,” kata Adriana.

LBH Papua Minta Pemerintah Pusat Untuk Hentikan DOB dan HAM

 

Pemerintah Pusat di Jakarta, baik eksekutif, maupun legislatif diminta untuk menghentikan pembahasan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), tetapi segera membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, sesuai perintah Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya pemberlakuan kebijakan khusus didasarkan pada nilai-nilai dasar, yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, HAM, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.

“Selain itu masyarakat Papua punya kesadaran baru untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar, serta tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan HAM penduduk asli Papua, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf I dan huruf j, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,” kata Gobay melalui siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura.

Dia melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari dasar menimbang pembentukan UU Otsus tersebut dalam ketentuan turunannya ditegaskan kepada pemerintah, pemerintah provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Papua. Untuk melaksanakannya Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional HAM, pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

“Dalam rangka mewujudkan perintah ketentuan di atas sepanjang UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua diberlakukan pada tahun 2001 – 2021 pemerintah baru mewujudkan pembentukan perwakilan Komnas HAM, sedangkan pengadilan HAM dan KKR sampai saat ini belum dibangun di Provinsi Papua dan Papua Barat,” kata Gobay.

Melalui pembentukan Komnas HAM di Provinsi Papua selama ini merekomendasikan fakta pelanggaran HAM berat Wamena Berdarah (2003), Wasior Berdarah (2001), dan Paniai Berdarah (2014), meski proses hukum pada pengadilan HAM di Papua belum dapat dirasakan oleh para korban dan masyarakat Papua.

Menurut Gobay, tiap tahun masyarakat Papua merayakan kemerdekaan pada 1 Desember. Mereka rentan dikriminalisasi dengan menggunakan pasal makar, karena Papua belum ada KKR sebagaimana rekomendasi UU Otsus. Meskipun tahun 2021 pemerintah mengubah UU Otsus Papua ke dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Papua, harus ada ada komitmen pemenuhan HAM bagi orang Papua.

Dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf (a), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

“Atas dasar itu, di tahun pertama pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, Pemerintah seharusnya lebih fokus melaksanakan pembentukan Pengadilan HAM dan KKR di Papua, sebab yang menjadi persoalan pokok di Tanah Papua adalah pelanggaran HAM dan persoalan status politik Papua (laporan LIPI), sesuai dengan perintah dasar menimbang huruf (a) dan perintah Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua,” katanya.

Dengan melihat fakta pembahasan kebijakan RUU DOB Papua—yang adalah ketentuan baru dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang sedang digencarkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat—secara langsung mempertanyakan komitmen pemerintah pusat yang berfungsi sebagai pengawas dan pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, dalam mengamalkan prinsip dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar OAP, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf (a), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, serta pembentukan pengadilan HAM dan pembentukan KKR di Papua sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Dia mengatakan, pemerintah pusat yang membahas kebijakan RUU DOB Papua secara sepihak, dengan menghilangkan frasa “aspirasi masyarakat Papua” dalam Pasal 76 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, telah membangkitkan gelombang demonstrasi penolakan DOB di Tanah Papua.

Menurutnya, fakta-fakta di atas menunjukan bahwa kebijakan pemekaran dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua antidemokrasi, dan melaluinya telah melanggar hak hidup warga negara yang dijamin pada Pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Maka dari itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Provinsi Papua sesuai perintah Pasal 45 ayat (1), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001;

Menkopolhukam dan DPR RI juga diminta segera mengabaikan kebijakan RUU DOB Papua dan segera bentuk pengadilan HAM dan KKR, sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Kapolri juga diminta segera memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses hukum pelaku pembunuhan di Yahukimo dan Nabire.

 Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi mengatakan, apatisme Indonesia terhadap persoalan HAM ekosob, lingkungan, pendidikan dan kesehatan di Papua, membuat masyarakat internasional makin curiga terhadap pemerintah Indonesia atas keterpurukan situasi HAM di Tanah Papua.

Syufi melanjutkan, badan PBB yang diwakili Komisi HAM meminta pemerintah Indonesia untuk menegakkan HAM bagi rakyat Papua. Namun hal itu tidak pernah direspons baik oleh pemerintah Indonesia.

Dia juga meminta Pemerintah Indonesia menyeriusi desakan Dewan HAM PBB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Syufi mengatakan, Indonesia juga harus belajar dari sejarah Timor Timur (Timor Leste). Menurutnya, Timor Leste merdeka karena Jakarta banyak menyederhanakan masalah HAM di dalam negeri.

YAPKEMA Kembali Hadirkan Sekolah Lapangan Budidaya Kopi Papua pada 10 Mei 2022

 

Sekolah Lapangan Budaya kembali diselenggarakan Yayasan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat (YAPKEMA) hingga 2 Juni 2022 dengan maksud pelatihan intensif Sekolah Kopi Papua. Sejumlah 11 pemuda dan pemudi dari Kabupaten Dogiyai, Paniai, dan Deiyai mengikuti pelatihan Sekolah Lapangan Budidaya Kopi Konservasi yang berlangsung di Kampung Idakotu, Moanemani, ibu kota Kabupaten Dogiyai, Papua. Pelatihan intensif budidaya kopi arabika yang dimulai pada 3 Mei 2022 itu akan berlangsung selama satu bulan.

Untuk pembukaan dan peresmian, akan dilakukan penyelenggara pada 10 Mei 2022 di lokasi kegiatan. Diketahui, sejak pecan lalu para peserta telah mengikuti sejumlah materi pelatihan di Kampung Idakotu.

“Kami menamakan pelatihan ini Sekolab Kopi Papua, yang merupakan singkatan dari Sekolah Lapangan Budidaya Kopi Konservasi,” kata Ketua Divisi Pemberdayaan Ekonomi YAPKEMA, Herman Degei selaku Manajer Program Sekolab Kopi Papua, saat ditemui di lokasi pelatihan, Rabu (4/5/2022).

Sekolab Kopi Papua itu diselenggarakan dengan pola asrama di Unit Pengolahan Hasil (UPH) Enauto Coffee, unit usaha rekanan YAPKEMA, selama 1 bulan penuh. Sekolab di areal seluas 50 x 200 M ini, menurut Degei, memprioritaskan sistem pengajarannya pada praktek di kebun.

“Kami menyebutnya sekolah lapangan karena 80 persen aktivitas peserta sekolah akan ada di kebun kopi. Sedangkan 20 persen lainnya berada di kelas untuk mengikuti materi pengantar dan motivasi bagi pengembangan karakter para pemuda pemudi peserta sekolah,” ujar Degei.

Selama 1 bulan, para peserta pelatihan akan menerima materi tentang pembangunan karakter, tentang sejarah dan budidaya kopi arabika, serta pemenuhan kebutuhan sendiri dan pasar (Owabee dan Edepedee). “Sekolab Kopi Papua adalah salah satu upaya YAPKEMA agar generasi muda Papua cakap mengelola potensi tanah adatnya, serta menciptakan kemandirian ekonomi pada masa yang akan datang,” kata Degei.

Degei menyebut program Sekolab Kopi Papua itu mengambil semangat dari model Sekolah Penyuluh Lapangan (SPL) pada era 70-an di Moanemani. “[Itu] didukung oleh potensi budidaya kopi arabika di tiga kabupaten Meeuwo yang pernah terkenal namun kini belum maksimal pengelolaannya,” ujar Degei.

Degei juga menjelaskan bahwa kata ‘konservasi’ pada Sekolah Lapangan Budidaya Kopi Konservasi menjadi penegas bahwa budidaya kopi yang diajarkan di Sekolab adalah perkebunan kopi organik dengan model agroforestri.

Pertama di Meepago

Pengajar Sekolab Kopi Papua, Marco Okto Pekei merasa senang menjadi pengajar dalam pelatihan itu. “Saya sangat mengapresiasi panitia yang sudah memikirkan apa yang menjadi potensi daerah orang Mee [atau Meeuwo], yang salah satunya itu memang kopi. Beberapa tahun silam kopi ini terangkat, tapi kemudian kurang diperhatikan,” kata Pekei.

Pekei yang juga Ketua Dewan Adat Wilayah (DAW) VII Meepago dan Ketua Yayasan Touye Papa di Kabupaten Deiyai mengatakan pelatihan budidaya kopi seperti itu baru pertama kali diselenggarakan setelah era kejayaan kopi Meeuwo beberapa puluh tahun yang lalu. Ia berharap pelatihan itu akan membuat masyarakat kembali membudidayakan kopi.

“Harapan saya, selain Sekolab Kopi itu sangat kontekstual di masyarakat Mee yang sebagian besarnya petani, [pelatihan itu juga] mengingatkan mereka akan potensi lokasi dan lahan mereka, sehingga akan membuat masyarakat berpikir, baik yang belum mengelola maupun yang sudah mengelola lahannya,” kata Pekei.

Pekei juga berharap bagi masyarakat yang sudah menanam kopi akan dapat mengembangkannya melalui informasi dan pengetahuan yang diperoleh dari para peserta. Pekei juga berharap para peserta pelatihan akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru, sehingga bisa memacu potensi diri yang mereka miliki.

Perubahan karakter

Topilus Bastian Tebai, salah seorang pengajar di Sekolab Kopi, saat ditemui di sela-sela jadwal kelasnya pada Jumat, 6 Mei 2022, mengatakan awalnya ia mengira pelatihan itu tidak akan diminati. “Saya pikir ini nanti pesertanya sedikit, karena selain baru pertama, juga kegiatan seperti ini nanti kurang diminati oleh anak-anak muda yang sepertinya kurang tertarik untuk jadi petani kopi. Tapi kenyataannya 11 orang peserta, itu baik untuk program pertama, apalagi tinggal bersama selama 1 bulan penuh,” ujar Tebai.

Tebai yang juga seorang penulis, Sekretaris BPD KAPP Kabupate Dogiyai dan Koordinator Relawan Perpustakaan Rakyat Dogiyai KAMAPI TOPII itu berharap Sekolab Kopi bisa diselenggarakan rutin setiap tahun. “Saya yakin, peserta angkatan pertama itu akan menceritakan pengalaman mereka selama mengikuti sekolah, dan menjadi contoh di kampungnya. [Itu akan] menarik lebih banyak pemuda pemudi lainnya untuk mengikuti Sekolab Kopi selanjutnya,” kata Tebai.

Menurut Tebai, seharusnya kegiatan seperti Sekolab Kopi Papua diselenggarakan oleh pemerintah daerah. “Tetapi, kenyataannya pemerintah lebih memperhatikan hal-hal lain seperti bangunan fisik dan seterusnya, tidak mementingkan misi pendidikan seperti yang dibuat YAPKEMA,” ujarnya.

Tebai secara khusus mengapresiasi model asrama Sekolab Kopi yang menempatkan peserta sejajar dengan panitia/penyelenggara. Model itu menempatkan peran peserta, panitia, maupun penyelenggara untuk bersama-sama memelihara kebersihan dan memasak.

“Itu bukan hanya pendidikan karakter secara materi, tetapi langsung praktek. Yang paling berkesan justru [semua yang terlibat dalam pelatihan] tinggal bersama-sama dan bekerja bersama, seperti pembagian jadwal piket, mencuci piring masing-masing setelah makan, memasak, tanpa membedakan tugas laki-laki maupun perempuan,” ujar Tebai.

Tebai yakin Sekolab Kopi tidak hanya menularkan pengetahuan tentang budidaya kopi, namun juga menyumbang perubahan kepada karakter individu peserta. “Karena [pelatihan itu berlangsung] sebulan penuh. Dalam budaya kami, apalagi laki-laki, jarang terlibat dalam kerja-kerja di rumah tangga. Saya yakin dari kesan saat duduk bicara dengan para peserta, mereka menganggap itu berbeda dan menyambutnya baik,” kata Tebai.

Rabu, 18 Mei 2022

Seorang Perempuan Bernama Menufandu Pelopor Gerakan Pembebasan di Tanah Byak

Menufandu seorang guru Pendidikan Agama Kristen di Supiori dengan nama lengkap Angganeta Menufandu. Ia lahir pada 25 September 1932 di Kampung Sowek, Kepulauan Insobabi, Kabupaten Supiori. Namun, saat lahir ia bernama Inseren Sowek.

Karena memiliki jiwa yang baik hati, dia dijuluki Bin Dame atau pembawa kedamaian. Julukan itu disebatkan karena Menufandu menjadi pimpinan Gerakan Koreri. Gerakan Koreri merupakan gerakan mesias dan pembebasan di Tanah Byak. Gerakan Koreri tercetus pada 1938.

Menufandulah pelopornya dan memimpin pergerakan messianic itu untuk menentang penjajahan di Tanah Papua. Penamaan Koreri diambil dari Bahasa Byak, yakni ‘Ko’, dan ‘Rer’. Kata tersebut bermakna kita menjadi baru kembali.

Penamaan Koreri juga bertalian dengan mitologi petualangan Manarmakeri yang dikenal sebagai Kayan Biak atau Kayan Sanau. Laki-laki tua itu bisa sembuh dari kudis sehingga kulitnya menjadi bersih kembali. Manarmakeri pun bernazar akan kembali dengan kapal penuh harta kekayaan ke Papua.

Legenda Manarmakeri merupakan kisah penantian harapan hidup yang lebih baik. Mitologi itu mirip hikayat Ratu Adil.

‘Manarmakeri dipercaya sedang berada di arah barat. Namun, dia berjanji datang pada tujuh generasi kemudian dengan membawa koreri [kesejahteraan] bagi para pengikutnya,’ sebut mendiang Enos H Rumansara dalam sebuah penjelasannya. Antrolog Universitas Cenderawasih tersebut menulis Gerakan Koreri yang dirintis Menufandu dilanjutkan generasi berikutnya di Biak pada 1942. Pada saat itu muncul pemimpin gerakan seperti  Stefanus Simopiaref, Mangginomi, Sangaji Namber, Steven Daman, dan Korinus Birmori.

“Koreri merupakan gerakan perlawanan terhadap kekuatan atau sistem kekuasaan. Mereka memakai upacara adat [wor] untuk mempercepat kedatangan Koreri. Melalui syair dan lagu, mereka menggugah Mansar Manarmakeri untuk segera kembali,” tulis Enos Rumansara.

Angganeta Menufandu sebagai pemimpin Koreri melakukan perlawanan terhadap pendudukan Belanda dan Jepang di Tanah Byak. Dia bersama Stephanus Simopiaref melancarkannya pada era 1938-1943.

Arnold Mampioper dalam Mitologi dan Pengharapan Masyarakat Biak Numfor menyebut Gerakan Koreri bercampur dengan semangat mitologi Manarmakeri dan pengetahuan baru. Mitologi dan Pengharapan Masyarakat Biak Numfor merupakan makalah Mampioper pada seminar di Sekolah Tinggi Teologi GKI IS Kijne, Jayapura, 1976.

Menurut mitologi Byak, kedatangan Manarmakeri ke dunia akan diumumkan oleh utusannya yang disebut Konor. Konor mendapat perintah dari Manseren Manggundi melalui mimpi atau wahyu tentang kedatangan sang Mesias tersebut.

Karena itu, para penggikut harus membangun rumah baru untuk Manseren Manggundi. Kemudian, mereka harus memperbesar kediaman masing-masing untuk orang-orang yang akan dibangkitkan kembali saat kedatangan Manseren Manggundi.

Para pengikut juga mesti mempersiapkan kayu bakar karena akan terjadi kegelapan selama tiga hari sebelum kedatangan Manseren Manggundi.

Tidak hanya itu, mereka pun dilarang mengonsumsi labu dan daging babi. Larangan tersebut supaya warga tidak meninggalkan Kampung Sopen untuk mendapatkan daging babi dan labu.

Pantangan lain ialah para pengikut dilarang mengonsumi ular dan udang. Larangan itu berkaitan dengan mitos perubahan kulit Manarmakeri.

Tak Digaji 3 Bulan, Ratusan Guru di Teluk Bintuni Gelar Aksi Mogok Mengajar

Ratusan guru kontrak dan Kepala Sekolah dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat mogok mengajar sejak 13 Mei 2022. Namun saat ini sudah kembali mengajar di sekolah mulai Rabu (18/5).

Aksi mogok mengajar merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh ratusan guru kontrak bersama PGRI daerah terserbut. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni Simon Kambia. Adanya aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pemda Teluk Bintuni agar segera menyelesaikan gaji guru kontrak yang belum terbayarkan.

"Perjuangan menuntut hak para guru kontrak yang belum dibayar selama tiga bulan hingga realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap empat bukan berakhir pada pencabutan aksi mogok ini, tetapi akan menjadi perhatian serius PGRI," kata Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni Simon Kambia saat dimintai konfirmasi pada Selasa malam.

PGRI Teluk Bintuni dan para guru kontrak menyatakan bahwa gaji tiga bulan guru kontrak tahun 2021 dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap empat yang belum direalisasikan merupakan tanggungan Dinas Pendidikan setempat.

Simon mengatakan bahwa selanjutnya PGRI bersama para guru kontrak akan menempuh cara yang lebih bijak untuk menyampaikan tuntutan, antara lain dengan menemui langsung Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw untuk meminta penjelasan.

"Hari ini kami sudah datangi Kantor Bupati Teluk Bintuni, namun Pak Bupati masih berada di luar daerah, sehingga kami bersepakat kembali mengajar mulai besok sambil menunggu kepulangan Bupati dari luar daerah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Dudung saat dimintai keterangan enggan menyampaikan tanggapan mengenai aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh guru-guru kontrak di wilayahnya.

"Saya mohon maaf, karena sifatnya prinsip sekali dan saya hanya bawahan sehingga tidak bisa saya ceritakan. Kecuali untuk Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar 17 sampai dengan 19 Mei 2022 tetap dilaksanakan tepat waktu," kata Daniel Dudung melalui layanan pesan singkat.

Pemerintah Selandia Baru Bantu Kesulitan Mahasiswa Papua, Pemprov Papua: Kami Menyampaikan Terima Kasih

Mahasiswa Bumi Cenderawasih kini tengah menjalani studi pendidikan di wilayah Selandia setempat. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan Pemerintah Selandia Baru dapat memperhatikan lebih mengenai mahasiswa tersebut.

Harapan tersebut sudah disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Rabu (18/5/2022), mengatakan berdasarkan data dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) setempat tercatat 59 mahasiswa asal Bumi Cenderawasih ini tengah menjalani studi di Selandia Baru.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada perwakilan Kedutaan Besar Selandia Baru yang sudah membantu anak-anak Papua di sana selama ini,” ucapnya.

Menurut Doren, mahasiswa Papua yang ada di negara tersebut mulai dari S1, S2, S3 serta mahasiswa profesi dan vokasi.

“Dengan bantuan dari pemerintah Selandia Baru mahasiswa kami juga ada yang telah menyelesaikan studinya tepat waktu,” ujarnya.

Doren menjelaskan sehingga pihaknya berharap bagi anak-anak Papua yang sedang menjalani proses pembelajaran kini juga bisa dibantu agar selesai tepat waktu.

“Kami harap pemerintah Selandia Baru bisa menolong dan membantu hingga para mahasiswa cepat selesai pendidikannya, sehingga bisa pulang ke tanah kelahirannya menjadi orang hebat,” katanya lagi.

Doren menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih atas segala bantuan pada bidang aspek lainnya yang sudah memperhatikan Papua.

Senada dengan Doren Wakerkwa, Second Secretary (Political) New Zealand Embassy Patrick Fitzgibbon mengatakan Pemerintah Selandia Baru merasa bangga karena sudah dinobatkan sebagai tuan rumah pendidikan dari para mahasiswa Papua.

“Kami sudah lama menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk itu sangat senang banyak mahasiswa Indonesia khususnya Papua datang belajar,” katanya. 

Sabtu, 12 September 2020

Main di Kandang, Newcastle United Jatuhkan West Ham United

 

Google.com

West Ham United harus menerima kepahitan mendalam pada laga perdana Liga Utama Inggris atau Premier League musim 2020-20201.

Menjamu Newcastle United di London Stadium, pasukan David Moyes ini pasrahkan dua gol tanpa balas.

Dwi gol The Magpies masing-masing dicetak oleh Callum Wilson (56) dan Jeff Hendrick (87).

Newcastle menjadi empat tim pertama yang memenangkan laga perdanannya di musim baru ini. Sebelumnya sudah ada Arsenal, Liverpool, dan Crystal Palace yang sukses mengemas tiga poin.

 

Sumber: ayobandung.com

Kerja Keras! Liverpool Jatuhkan Tim Promosi dengan Skor 4-3

 

Google.com

Kalahkan tim promosi Leeds United dengan skor 4-3, Liverpool jatuhkan dengan sekuat tenaga. Gol penalti Mohamed Salah akhirnya memastikan The Reds mengamankan tiga poin di pekan pertamanya Liga Inggris musim ini.

Pada laga Liverpool vs Leeds United di Anfield yang berakhir, Minggu (13/9/2020) dini hari WIB, Salah menjadi bintang kemenangan tuan rumah setelah mencetak hat-trick di laga tersebut.

Satu gol Liverpool lainnya disumbangkan oleh Virgil van Dijk. Sedangkan tiga gol Leeds United masing -masing dicetak oleh Jack Harrison, Patrick Bamford dan Mateusz Klich.

Hasil tersebut menjadi awal baik bagi Liverpool guna memulai petualangannya mempertahankan Liga Inggris. Namun The Reds sementara di posisi kedua klasemen Liga Inggris di bawah Arsenal.

Sementara bagi Leeds United pertandingan perdananya setelah 16 tahun kembali ke Premier League ini cukup menjanjikan meski gagal membawa pulang poin dari Anfield.

 

Sumber: ayobandung.com

UU Pilkada Hapuskan Kegiatan Kampanye

 

Google.com

Undang-undang Pilkada singgung soal kegiatan kampanye diusulkan untuk dihapus. Demikian saran dari pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari, guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran Covid-19. Cukup dengan 'door to door campaign', alat peraga atau kampanye daring," kata Qodari saat Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia" secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/9) malam.

Menurut dia, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 sudah membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam Pilkada serentak.

Direktur Eksekutif Indobarometer ini menyebutkan ada dua titik penyebaran Covid-19 dalam tahapan Pilkada. Seperti masa kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020) dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

"Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia," kata Qodari.

Jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi 'ledakan nuklir' kasus Covid-19 pada akhir 2020. "Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup," jelasnya.

Oleh karenanya, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagian pasien Covid-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air terus meningkat.

Revisi UU Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan disosialisasi dengan masif agar pemilih paham.

"Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS," kata Qodari.

KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

"Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai," jelas Qodari.

Bila KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada serentak secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan yang tertera, Qodari menyarankan agar pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 ditunda. Hal itu juga mengingat karena waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU.


Sumber: ayobandung.com

Antisipasi Covid-19, PT LIB Akan Mulai Liga 1 2020 Bulan Oktober

 

Google.com

PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 di Liga 1 2020 yang bergulir mulai 1 Oktober nanti.

Aturan dari antisipasi itu adalah pemain, pelatih, dan seluruh pihak yang terlibat di dalam kompetisi harus benar-benar dalam keadaan sehat mengikuti pertandingan.

Bagaimana pun, kesehatan menjadi hal utama pada lanjutan Liga 1 di tengah pandemi virus corona ini. Protokol kesehatan ketat akan diterapkan pada setiap pertandingan, dan LIB berharap tidak ada kasus corona yang muncul dari kompetisi ini.

Oleh sebab itu, pendeteksian sedini mungkin bakal dilakukan. Jika ada pemain atau pelatih yang mengalami sedikit sakit yang mengarah kepada Covid-19 dilarang untuk bermain.

"Kami akan hindari sedini risiko yang mungkin terjadi. Dari mulai tim masih berada di homebase, mereka harus sudah ada laporan, pemeriksaan tubuh dan segalanya, dan yang paling penting saat pertandingan," kata Akhmad Hadian Lukita, selaku direktur utama PT LIB saat jumpa pers virtual dengan awak media.

"Saat pertandingan kami anggap para pemain sudah sehat secara fisik, kami mau menghindari segala kemungkinan yang berisiko. Pemain satu flu saja, tidak bisa ikut, apalagi jika seumpama Covid-19," sambung Hadian.

Akhmad menambahkan jika nantinya ada pemain yang ternyata positif Covid-19, Liga 1 2020 aka tetap berjalan. Tentu, dengan beberapa ketentuan setelah ditemukan kasus positif corona di kompetisi.

"Mudah-mudahan tidak ada, jangan sampai terjadi. Di sepakbola Eropa jika ada yang terkena Covid-19, maka kompetisi jalan terus. Nanti kami akan diskusikan penangannya bagaimana," imbuh dia.

Sementara itu, Plt Sekjen PSS, Yunus Nusi, mengatakan pihaknya sudah memiliki tim penanganan Covid-19 jika nantinya memang ditemukan kasus positif corona.

Tak hanya itu, protokol kesehatan yang diterapkan juga mengadopsi beberapa elemen penting seperti Kementerian Kesehatan, WHO, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), FIFA, AFC, dan beberapa kompetisi di Eropa.

"PSSI dan PT LIB sudah punya tim Gugus Tugas, bagi kami protokol hampir sempurna karena mengadopsi dari WHO, BNPB, Liga Jerman, Kementerian Kesehatan, FIFA, AFC, kami akomodir, kami jadikan satu sampai dua buku. Protokolernya sudah jelas. Begitu banyak opsi yang telah ada," ujar Yunus.

 

Sumber: ayobandung.com

Sedia Payung! Hari ini Bandung Berpotensi Turun Hujan

 

Google.com

Minggu (13/9/2020), Cuaca di Kota Bandung dan sekitarnya diprediksi akan berawan diikuti dengan hujan intensitas ringan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan pada pukul 07.00 WIB, langit Bandung diprediksi akan cerah berawan disertai suhu udara 19 derajat celcius, kelembapan udara 70%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Pukul 10.00 WIB, cuaca cerah berawan bakal diiringi suhu udara 25 derajat celcius, kelembapan udara 60%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Pukul 13.00 WIB, hujan berintensitas ringan diprakirakan turun disertai suhu udara 29 derajat celcius, kelembapan udara 65%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Pukul 16.00 WIB, hujan ringan masih berlangsung disertai suhu 25 derajat celcius, kelembapan udara 70%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Malam hari, pukul 19.00 WIB, hujan ringan masih mengiringi disertai suhu 23 derajat celcius, kelembapan udara 85%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Pukul 22.00 WIB, hujan ringan disertai suhu udara 22 derajat celcius, kelembapan udara 90%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

 

Sumber: ayobandung.com