Tampilkan postingan dengan label Kasus Garuda Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Garuda Indonesia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2020

36 Penyelidikan Kasus Korupsi Dihentikan, Ini Tanggapan Ketua KPK

Sumber: google.com


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya buka suara terkait penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi.

Firli Bahuri menyebut, penghentian itu merupakan bentuk langkah kepastian hukum.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli.

Firli menegaskan, sejak dilantik pada 20 Desember 2019, diakuinya sebanyak 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020, lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut 36 kasus penyelidikan yang dihentikan merupakan kasus penyelidikan yang tak terbukti kuat untuk diproses masuk ke tahap penyidikan di antaranya kasus sejak tahun 2011, 2013 sampai 2015. Selain itu, ada pula kasus di tahun 2020 yang sedang dalam tahap penyelidikan turut dihentikan.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali.

Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan detail alasan mereka menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Arsul memandang, penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di publik.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPKmelakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul.

Menurut Arsul, penghentian penyelidikan dapat dimaklumi dan menjadi wajar ketika bukti permulaan yang memang tidak mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut harus didasarkan dengan informasi dan data yang dijelaskan kepada publik.




Sumber: Ayosemarang.com

KPK Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi

Sumber: google.com


Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara soal penghentian 36 penyelidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), sejak dipimpin oleh Firli Bahuri.

"Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksikan akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut pun terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerjanya. Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020.

"Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima," ujar Kurnia.

Ia kemudian menayakan apakah penghentikan penanganan kasus tersebut sudah lewat gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.

"Apabila ke 36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara ?," ujar Kurnia

Sejumlah kasus yang dihentikan KPK diantaranya penyelidikan terhadap aktor penting seperti Kepala Daerah, Anggota DPR, pejabat di BUMN, hingga kementerian. Hal yang ditakutkan Kurnia, yakni mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan KPK.

"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif. Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," ucap Kurnia.

"Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," Kurnia menambahkan.

Menurutnya, jika data yang dimiliki oleh KPK sebelumnya menyatakan sejak tahun 2016 ada 162 kasus yang dihentikan. Maka artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus.

"Tapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya. Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini," ujar Kurnia.

Melihat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful llah dan kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bukanlah hasil dari pimpinan era Firli Bahur Cs.

"Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," kata Kurni.

Kurnia menyebut dengan banyak jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan. Maka, masyarakat dapat menilai merosotnya kinerja penindakan KPK.

"Ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tutup Kurnia.




Sumber: akurat.co

KPK Identifikasikan Total Suap Mencapai Rp100 Miliar

Sumber: google.com


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi total suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp100 miliar.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS), dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura, ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK pada Senin juga memeriksa satu saksi untuk tersangka Hadinoto, yaitu Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.

Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses lelang dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia, ujar Febri.

Dalam kasus itu, kata dia, KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier.

KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus tersebut pada 7 Agustus 2019.

Sedangkan, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Dalam program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan keempat, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut, diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapai kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Kedua, untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.




Sumber: akurat.co

KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sumber: google.com


Mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA dan SS sebagai tersangka terkait TPPU, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Kemudian KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019.

Sedangkan, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut, diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.




Sumber: Ayosemarang.com