![]() |
Google.com |
Undang-undang Pilkada singgung soal kegiatan kampanye diusulkan untuk dihapus. Demikian saran dari pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari, guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Ini
mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran Covid-19. Cukup
dengan 'door to door campaign', alat peraga atau kampanye daring," kata
Qodari saat Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun
Penanganan Covid-19 di Indonesia" secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/9)
malam.
Menurut dia,
pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 sudah membuktikan
ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam Pilkada
serentak.
Direktur
Eksekutif Indobarometer ini menyebutkan ada dua titik penyebaran Covid-19 dalam
tahapan Pilkada. Seperti masa kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember
2020) dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.
"Dua
tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia,"
kata Qodari.
Jika bom
atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi 'ledakan nuklir' kasus Covid-19
pada akhir 2020. "Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup," jelasnya.
Oleh
karenanya, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagian
pasien Covid-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus Covid-19 di
Tanah Air terus meningkat.
Revisi UU
Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan disosialisasi dengan
masif agar pemilih paham.
"Atur
dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di
lokasi TPS," kata Qodari.
KPU juga
perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan
Pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.
"Simulasi
tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan
pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,"
jelas Qodari.
Bila KPU
tidak bisa melaksanakan Pilkada serentak secara baik dengan mengikuti protokol
kesehatan yang tertera, Qodari menyarankan agar pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020
ditunda. Hal itu juga mengingat karena waktu yang tersedia untuk merevisi UU
Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar