Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Februari 2020

Polrestabes Semarang Berhasil Meringkus Kurir Narkoba

Sumber: google.com

Jajaran Polrestabes Semarang berhasil menangkap ND alias Pendek yakni seorang pengedar narkoba jenis sabu. Polisi meringkus ND di pinggir Jalan Pekunden Tengah, Kelurahan Semarang Tengah, Kota Semarang, Pada Sabtu (18/1/2020).

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Yudiarto Wiyono mengatakan, ND diduga memiliki, mengedarkan dan memakai Sabu. Berdasarkan keterangannya, barang haram ini ia dapatkan dari seorang yang berinisial AW.

ND ini hanyalah kurir dan pemakai. Sebenarnya yang mengatur pengedaran barang haram ini adalah AW yang notabennya sudah berada di Lapas Nusa Kambangan, Semarang ujarnya, Pada Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, dari pengakuan ND, dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan AW. Semua komunikasi dilakukan lewat smartphone dengan cara video call. Dimana saat video call pun dirinya tidak pernah melihat wajah dari AW tersebut lantaran tak berani menampakan wajahnya

Polrestabes berhasil mengamankan 2 plastik yang masing-masing berisi kurang lebih 10 gram dan 20 gram barang haram tersebut, motor dan handphone sebagai barang bukti. Dari pengembangan kasus, sejumlah barang bukti lain pun diamankan pihak kepolisian.

Dari interogasi dan pengecekan handphone, di rumah ND yang berada di Batan Timur, kepolisian berhasil menemukan 1 plastik sabu seberat 150 gram dan ekstasi kurang lebih 150 butir ineks, katanya.

Sementara itu, ND mengaku nekat menjual sabu tersebut lantaran untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Meski dia mengaku juga terkadang memakainya sendiri.

Atas kasus ini, Novianto diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.




Sumber: Ayosemarang.com

Jumat, 20 September 2019

Berhasil Mengatasi Kecanduan, Sandy Tumiwa: Butuh Lingkungan Yang Berikan Motivasi

Sumber: google.com

Sejak ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, praktis Sandy Tumiwa sudah tujuh bulan menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, selama dipenjara, Sandy justru mengaku kalau dirinya masih kerap mengalami kecanduan narkoba. Ada suatu momen ia tetap diserang dengan rasa ingin mengomsumsi barang haram tersebut secara terus-menerus di dalam penjara.

"Iya sampai sekarang pun masih ada. Tapi akhirnya saya terus lawan hal-hal seperti itu dengan saya berdoa dalam sujud. Saya arahin ke hal yang positif," ujar Sandy di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Meski berhasil mengatasi rasa kecanduan dengan mendekatkan diri kepada Tuhan, namun Sandy tetap berharap bisa diberikan lingkungan yang lebih baik dari penjara. Yakni rehabilitasi.

"Tapi ya tetap aja kita butuh lingkungan yang baik, artinya lingkungan yang bisa memberikan motivasi kita untuk bisa berubah lebih baik," ungkap Sandy.

Hal itulah kenapa Gus Bejo, kuasa hukum Sandy dalam nota pembelaannya bersikeras agar kasus yang menjerat kliennya itu dikenakan dengan pasal 127 yang lebih mengarah ke rehabilitasi.

"Karena Sandy ini saya yakini bahwa dia adalah murni sebagai pengguna, maka dalam nota pembelaan kami kita uraikan semua. Di situ diterangkan memang dipake sendiri dan itu mudah-mudahan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan Sandy dengan pasal 127, seharusnya memang harus di rehabilitasi," kata Gus Bejo.




Sumber: akurat.co