![]() |
| Sumber: google.com |
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar
(ESA) dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno
Soedarjo (SS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus TPPU sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap
terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce
P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA dan SS sebagai
tersangka terkait TPPU, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk
Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil mantan Direktur
Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012
Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan
mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu
menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat
pada 16 Januari 2017. Kemudian KPK kembali menetapkan keduanya sebagai
tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019.
Sedangkan, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus
suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa KPK menemukan
fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada
Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan
tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT
Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa
kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai
miliaran dolar AS.
Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan
mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak
pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan
perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat, kontrak pembelian
pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial
Aircraft.
Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus
dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.
Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari
perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd
(HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut, diduga terkait keberhasilan
Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan
empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut
kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh
empat pabrikan.
Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan
Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar
untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02
juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan
1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar
AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Sumber: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar