![]() |
| Sumber: google.com |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri,
akhirnya buka suara terkait penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi.
Firli Bahuri menyebut, penghentian itu merupakan bentuk
langkah kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan
dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti
pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli.
Firli menegaskan, sejak dilantik pada 20 Desember 2019,
diakuinya sebanyak 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020,
lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan.
Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan
kepentingan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut 36 kasus
penyelidikan yang dihentikan merupakan kasus penyelidikan yang tak terbukti
kuat untuk diproses masuk ke tahap penyidikan di antaranya kasus sejak tahun
2011, 2013 sampai 2015. Selain itu, ada pula kasus di tahun 2020 yang sedang
dalam tahap penyelidikan turut dihentikan.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan
cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat
penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali.
Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan detail alasan mereka
menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Arsul memandang, penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di publik.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang
penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPKmelakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian
penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul.
Menurut Arsul, penghentian penyelidikan dapat dimaklumi dan
menjadi wajar ketika bukti permulaan yang memang tidak mencukupi untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut harus
didasarkan dengan informasi dan data yang dijelaskan kepada publik.
Sumber: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar