![]() |
| Sumber: google.com |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi total
suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC
pada PT Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp100 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap
tersebut, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar
(ESA), mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno
Soedarjo (SS), dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk
tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100
miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar
Singapura, ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin
(19/8/2019).
Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK pada Senin juga
memeriksa satu saksi untuk tersangka Hadinoto, yaitu Senior Manager Head Office
Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.
Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses
lelang dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia, ujar Febri.
Dalam kasus itu, kata dia, KPK juga mengidentifikasi dugaan
suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional
(ATR), dan Bombardier.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan
Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus tersebut pada 7 Agustus 2019.
Sedangkan, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus
suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa KPK menemukan
fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada
Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi
juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda
Indonesia.
Dalam program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa
kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai
miliaran dolar AS.
Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan
mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak
pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.
Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan
perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan keempat, kontrak pembelian
pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial
Aircraft.
Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus
dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.
Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari
perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd
(HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut, diduga terkait keberhasilan
Soetikno dalam membantu tercapai kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat
pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut
kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh
empat pabrikan.
Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan
Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar
untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02
juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan
1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Kedua, untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar
AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar