![]() |
| Sumber: google.com |
Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara soal penghentian 36 penyelidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), sejak dipimpin oleh Firli Bahuri.
"Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan
sudah jauh diprediksikan akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang
lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut pun terbukti dari beredarnya
pernyataan resmi KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Kurnia mengatakan kondisi KPK saat ini telah membuat
masyarakat pesimis dengan kinerjanya. Apalagi hal tersebut terbukti dari survei
yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020.
"Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari
peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima," ujar Kurnia.
Ia kemudian menayakan apakah penghentikan penanganan kasus
tersebut sudah lewat gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim
penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
"Apabila ke 36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK,
apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara ?," ujar Kurnia
Sejumlah kasus yang dihentikan KPK diantaranya penyelidikan
terhadap aktor penting seperti Kepala Daerah, Anggota DPR, pejabat di BUMN,
hingga kementerian. Hal yang ditakutkan Kurnia, yakni mengenai adanya
penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan KPK.
"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan
korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak
hukum, dan anggota legislatif. Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of
power dalam memutuskan penghentian perkara," ucap Kurnia.
"Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga
dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus
tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," Kurnia
menambahkan.
Menurutnya, jika data yang dimiliki oleh KPK sebelumnya
menyatakan sejak tahun 2016 ada 162 kasus yang dihentikan. Maka artinya
rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus.
"Tapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019),
sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya.
Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus
yang disidik di era pimpinan saat ini," ujar Kurnia.
Melihat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful
llah dan kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang turut menjerat
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bukanlah hasil dari pimpinan era Firli Bahur Cs.
"Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah
satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," kata
Kurni.
Kurnia menyebut dengan banyak jumlah perkara yang dihentikan
oleh KPK pada proses penyelidikan. Maka, masyarakat dapat menilai merosotnya
kinerja penindakan KPK.
"Ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tutup Kurnia.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar