Beberapa hari lalu, tepatnya pada 18 Mei 2022 Ratusan simpatisan dan aktivis Petisi Rakyat Papua melakukan aksi spontanitas di seberang gedung Pengadilan Negeri Jayapura untuk memberikan dukungan bagi Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo.
Mereka menuntut Victor Yeimo dibebaskan. Viktor Yeimo
ditangkap polisi pada 9 Mei 2021 karena dituduh terlibat kerusuhan yang terjadi
pasca demonstrasi anti rasisme Papua di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Yeimo kemudian didakwa melakukan makar dalam persidangan di Pengadilan Negeri
(PN) Jayapura pada 21 Februari 2022. Pada Rabu, tim penasehat hukum Yeimo
dijadwalkan menyampaikan eksepsi atas dakwaan itu.
Para simpatisan dan aktivis Petisi Rakyat Papua menuntut
Victor Yeimo dibebaskan dan proses pengadilannya dihentikan. Para demonstran
itu menyatakan Yeimo dinilai bukan pelaku rasisme, melainkan justru korban
rasisme.
Massa aksi juga membentangkan sejumlah pamflet dan berorasi
tentang rasisme, diskriminasi, marjinalisasi, dan perlakuan Indonesia yang
dinilai melakuan penjajahn terhadap orang Papua. Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa Victor Yeimo adalah tokoh
pembebasan Papua.
Koordinator lapangan aksi itu, Vara Iyaba mengatakan
pihaknya melakukan aksi spontanitas itu sebagai bentuk protes terhadap aparat
penegak hukum yang menjalankan proses hukum terhadap Victor Yeimo. Iyaba
menyatakan Yeimo bersama orang Papua merupakan korban dari insiden ujaran rasis
yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
“Kami meminta dengan tegas agar Victor Yeimo sebagai korban
rasisme dibebaskan, sebab dia tidak salah. Yang salah adalah pelaku ujaran
rasisme itu, yang harusnya ditangkap dan diadili,” katanya.
Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat, Agus Kossay juga
menyeru agar Pengadilan Negeri Jayapura menghentikan proses hukum terhadap
Victor Yeimo. Agus Kossay yang juga terpidana dalam kasus amuk massa pasca
demonstrasi anti rasisme di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 menyatakan Yeimo
tidak layak diadili dalam perkara itu, karena perkara itu telah ia pertanggung
jawabkan bersama para aktivis Papua yang dikriminalisasi dengan tuduhan
terlibat kerusuhan 29 Agustus 2019.
“Itu kami sudah tanggung. Kami tujuh orang ditangkap dan
ditahan di Kalimantan. Beberapa adik-adik mahasiswa disidangkan di Jayapura.
Kami sudah mewakili seluruh rakyat bangsa Papua untuk menjalani tahanan.
Menurut saya, negara Indonesia melalui aparat penegak hukum—baik itu aparat
keamanan, jaksa, majelis hakim—tidak berhak mengadili Victor Yeimo,” katanya.
Viktor Yeimo ditangkap polisi pada 9 Mei 2021 karena dituduh
terlibat kerusuhan yang terjadi pasca demonstrasi anti rasisme Papua di Kota
Jayapura pada 29 Agustus 2019. Yeimo kemudian ditahan di rumah tahanan Markas
Brimob Daerah Papua di Kota Jayapura, dengan kondisi ruang tahanan yang pengab,
dan kesehatannya terus memburuk.
Perkara Victor Yeimo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Jayapura pada 12 Agustus 2021, dengan perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap.
Penahanan Yeimo pun dipindahkan ke LP Abepura, namun kondisi kesehatannya tidak
kunjung membaik. Penahanan Victor Yeimo akhirnya dibantarkan pada 30 Agustus
2021, dan ia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2, Kota Jayapura.
Sidang perkara Victor Yeimo terus tertunda-tunda, karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Pada 25 Februari 2022, majelis hakim telah menunda sidang pembacaan dakwaan, karena Viktor Yeimo kembali menjalani perawatan kesehatan di RSUD Dok 2 Jayapura. Victor Yeimo kembali dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan eksepsinya pada Rabu, namun sidang itu kembali ditunda karena kondisi kesehatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar