Penangkapan dan penahanan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, Jefry Wenda, tidak dilanjutkan. Demi hukum, setelah lewat batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan pada Selasa 10 Mei 2022. Jefry Wenda dibebaskan.
“Ya, (Jefry Wenda) dibebaskan demi hukum (BDH),” ujar
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay melalui pesan whastApp,
Rabu malam 11 Mei 2022.
Selain Jefry Wenda, aparat kepolisian juga telah membebaskan
enam orang lainnya. Awalnya, MM, IK, NI dan A dibebaskan lebih dulu pada Rabu
pagi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay
mengatakan Jefri Wenda, Onesius Suhuniap, dan Omikson Balinggadil dilepaskan
karena telah melewati masa 1 x 24 jam sejak mereka ditangkap di Kota Jayapura
pada Selasa kemarin. Ketiganya ditangkap dan diperiksa polisi terkait dugaan
pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau UU ITE.
“Jefry Wenda dan dua
rekannya yakni Ones Suhuniap dan Omilzon Balingga baru dibebaskan demi hukum
setelah lewat batas waktu 1X 24 jam sejak penangkapan,” terang Emanuel Gobay.
Menurut Emanuel Gobay, dibebaskannya Jefry Wenda dan
kawan-kawannya sesuai ketentuan pasal 17 Junto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 8
Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Diketahui, Jefry Wenda ditangkap aparat kepolisian di
Perumnas 4, Kota Jayapura, Papua pasca pembubaran aksi demo tolak DOB, Selasa
(10/5) lalu. Turut diamankan, OS, OB, IK, AD, MM dan NI.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas
menyebutkan, JW bersama rekan lainnya akan dimintai keterangan terkait
pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,”
jelas Gustav di Mapolresta Jayapura Kota.
Penangkapan Jefry dilakukan setelah pihaknya menyelidiki seruan-seruan Petisi Rakyat Papua di media sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan bernada provokatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar