Rabu, 08 April 2020

Zoom Dituntut ke Pengadilan Akibat Saham Merosot Permasalahan Privasi

Sumber: google.com


Zoom Video Communications Inc kabarnya digugat oleh salah satu pemegang sahamnya pada Selasa kemarin, yang menuduh bahwa Aplikasi konferensi Video tersebut dituding melebih-lebihkan standar Privasi dan gagal menunjukkan bahwa layanannya memiliki sistem enkripsi end-to-end.

Michael Drieu selaku salah satu pemegang saham Zoom mengatakan di Pengadilan bahwa serangkaian laporan media baru-baru ini yang menyoroti kelemahan Privasi dalam Aplikasi Zoom telah menyebabkan saham perusahaan anjlok, walaupun di awal tahun sempat mengalami peningkatan.

Saham perusahaan ditutup turun sekitar 7,5 persen pada 113,75 dolar Amerika, pada saat Drieu melayangkan tuntutan ke Pengadilan, perusahaan kabarnya telah kehilangan hampir sepertiga dari nilai pasar mereka sejak menyentuh rekor tertinggi pada akhir Maret.

Chief Executive Officer Zoom, Eric Yuan pekan lalu mengajukan permintaan maaf kepada Pengguna, mengatakan perusahaan itu telah gagal memenuhi harapan Privasi dan keamanan komunitas, dan sedang mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki masalah tersebut.

Zoom telah berusaha mengatasi masalah keamanan, seiring dengan terdaftarnya jutaan Pengguna baru dari seluruh dunia karena banyak perusahaan yang menerapkan bekerja dari rumah setelah adanya pemberlakuan lockdown untuk memperlambat penyebaran virus corona.

Namun, perusahaan menghadapi serangan dari para Pengguna yang khawatir tentang kurangnya enkripsi sesi rapat yang disebut sebagai zoombombing, di mana para Pengguna yang tidak memiliki akun resmi Zoom tetap bisa ikut rapat.

Sebelumnya, perusahaan roket Elon Musk, SpaceX baru-baru ini melarang karyawannya menggunakan Zoom, dengan alasan masalah Privasi dan keamanan yang signifikan.

Hal itu juga diterapkan kabinet yang Taiwan mengatakan kepada lembaga pemerintah untuk berhenti menggunakan Aplikasi tersebut, namun Zoom belum menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar.




Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar