![]() |
Sumber: Google |
Sebastian Salang yang merupakan seorang pengamat politik ikut
mengamati kasus Misbakhun, ketika
tertuduhnya Misbakhun korupsi
sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kemudian Kolega Misbakhun memunculkan solidaritasnya untuk mendukung Misbakhun.
Oleh karena itu, disini lah Sebastian ikut mengomentari bahwa
Ia tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari
tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses
secara adil dan benar.
“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada
upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke
orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Misbakhun
menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan
penangkapannya.
“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali
oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.
Luhut sempat menunjukkan dokumen berita menegani acara
tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus
Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.
Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya untuk meminta
perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas
politisi PKS tersebut.
Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia
menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya
adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun,
Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.
Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai,
di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
“Demokrat tidak ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi seorang
penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.
Kepada Komisi III, Luhut menegaskan bahwa kasus Misbakhun adalah kasus perdata
yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada
penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.
Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih
dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik,
ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan
PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta
kepada Bank Century.
“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.
Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta
yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008.
Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun,
sehingga totalnya mencapai USD6 juta.
“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu
yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari
menambahkan bahwa Misbakhun masih
membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.
Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi
intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting
kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,”
tegasnya.
Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya
menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi
Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan
yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun,
dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.
Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan
penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun
hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi
penjamin," ujar Luhut.
Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita
sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.
Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau
perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan
Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat
cepat," tutur Luhut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak
mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis
menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah
ke tangan penegak hukum.
"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat
dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun
yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III
DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang
Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun
adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan
tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh
Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus pemalsuan letter of
credit (L/C) Misbakhun akhirnya ditahan dan di adili. Ia bahkan dinyatakan
bersalah dan divonis penjara hingga beberapa tahun. Disitu pun kolega Misbakhun selalu mendukung anggota fraksi
PKS itu.
Misbakhun tetap tak bisa berdiam diri karena
Ia merasa dirinya tak bersama, akhirnya Misbakhun
bersama kolega mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Mahkamah Agung (MA)
mengabulkannya terdaftarlah PK Misbakhun
di MA dengan Nomor 47 PKPid Sus/2012
Adapun putusan PK MA yang menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah sebuah kasus
pidana namun merupakan kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan
nama baiknya serta di rehabilitas harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.