![]() |
Sumber: Google |
Kejadian yang terjadi yang pernah di alami oleh anggota
Politisi Partai Golkar, seharusnya
menjadi pelajaran bagi para politisi di ibu kota negara. Pencegahan
penyalagunaan bagi para penguasa yang dimanfaatkan kekuasaannya
untuk berniat
"membungkam" mengungkapkan sebuah kasus.
Misbakhun pernah menjadi tersangka dalam kasus
dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 kala itu. Saat itu,
dalam kasus Misbakhun ini ia yang
merupakan anggota aktif Komisi XI dari
Fraksi PKS. Yang tiba–tiba di tuduh menjadi dalang dari penebitannya letter of
credit. Setelah Misbakhun menjadi
tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun
dengan pria bernama Muhammad Firdaus.
Dalam kasus Misbakhun
yang telah terjadi di dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,
akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara
beberapa tahun. Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara
yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini
langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan
anggota Mansyur Kertayasa dan M.
Zaharuddin Utama. Dan setelah melakukan beberapa
pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung
memutuskan dalam kasus Misbakhun
korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari
semua tuduhannya itu.
Misbakhun juga sempat di curigai memiliki
keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas
(Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi
Rahmat, menuding kasus yang membelit permasalahan Misbakhun Korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.
"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus
pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april
2010
Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi yang juga
dipertanyakan kepada Polri yang
telah menetapkan dirinya sebagai
tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di
lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, tapi ternyata tidak ada pemanggilan
untuk perkara dalam kasus ini.
Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan
mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa
terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun kini telah melewati masa sulitnya dan
memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar