![]() |
Sumber: Google |
Mukhammad Misbakhun yang namanya menjadi perbincangan
orang banyak karena akibat kasus Misbakhun
korupsi kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun merasa putusan majelis hakim
selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya
yang ingin dirinya terjerat kasus
Misbakhun.
"Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti,"
kata Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun juga menjelaskan, adanya tuduhan Misbakhun korupsi seperti yang
divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat
(1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya.
Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan
mengada-ngada. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah
perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas kasus Misbakhun ini justru menjadi
pidana.
"Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada
pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi
tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim," ucapnya.
Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun,
fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim.
"Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat
oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus
pemalsuan tersebut?" tanya Misbakhun
dengan penuh keheranan. "Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa
surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century."
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sudah memvonis terdakwa kasus Misbakhun
dengan dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito
dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT
Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad
Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun
penjara.
Keduanya terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai
dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank
Century.
"Misbakhun
terbukti membuat surat palsu dan memvonis 1 tahun penjara," ujar Ketua
Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja saat sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa
tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa Misbakhun
dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang
Perbankan jo 55 ayat 1 KUHPidana tidak tepat.
Sebab, ketetapan tersebut hanya dinilai dapat dipergunakan
kepada mereka para dewan komisaris dan direktur utama perbankan.
"Sedangkan kedua terdakwa bukan itu," jelasnya.
Tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun dinilai majelis
hakim terlalu berat, sehingga putusan yang dikeluarkan adalah adil, manusiawi
dan memadai.
Misbakhun dan Frangky hanya dikenakan pasal
263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar