![]() |
Sumber: Google |
Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung
terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa
bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun
penegakan hukum yang benar dan objektif.
“Perjuangan pak Misbakhun
untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap
jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.
Ia juga menilai bahwa Misbakhun
adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan kebenaran terkhusus untuk kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi itu. Dia tidak
melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia
langsung mencoba mengintervensi kasusnya.
“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan
PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai
perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak Misbakhun korupsi dalam memperjuangkan keadilan ,” tegasnya.
Sebelumnya laporan akan kasus
Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga
I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank
Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.
Walau sebenarnya kasus
Misbakhun ini bukanlah sepenuhnya kasus akan Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat
tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun.
Misbakhun sendiri mengalami masa tahanan
selama 1 tahun dan kemudian ditambah lagi 1 tahun, jadi total hukuman misbakhun
menjadi 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.
Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA
mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus
Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata.
Dan akhirnya kini Misbakhun
bisa terlepas dari semua tuduhan akan Misbakhun
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar