![]() |
Sumber: google.com |
Jajaran Polrestabes Semarang berhasil menangkap ND alias
Pendek yakni seorang pengedar narkoba jenis sabu. Polisi meringkus ND di
pinggir Jalan Pekunden Tengah, Kelurahan Semarang Tengah, Kota Semarang, Pada Sabtu
(18/1/2020).
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Yudiarto Wiyono
mengatakan, ND diduga memiliki, mengedarkan dan memakai Sabu. Berdasarkan
keterangannya, barang haram ini ia dapatkan dari seorang yang berinisial AW.
ND ini hanyalah kurir dan pemakai. Sebenarnya yang mengatur
pengedaran barang haram ini adalah AW yang notabennya sudah berada di Lapas
Nusa Kambangan, Semarang ujarnya, Pada Rabu (22/1/2020).
Lebih lanjut, dari pengakuan ND, dirinya tidak pernah bertemu
secara langsung dengan AW. Semua komunikasi dilakukan lewat smartphone dengan
cara video call. Dimana saat video call pun dirinya tidak pernah melihat wajah
dari AW tersebut lantaran tak berani menampakan wajahnya
Polrestabes berhasil mengamankan 2 plastik yang masing-masing
berisi kurang lebih 10 gram dan 20 gram barang haram tersebut, motor dan
handphone sebagai barang bukti. Dari pengembangan kasus, sejumlah barang bukti
lain pun diamankan pihak kepolisian.
Dari interogasi dan pengecekan handphone, di rumah ND yang
berada di Batan Timur, kepolisian berhasil menemukan 1 plastik sabu seberat 150
gram dan ekstasi kurang lebih 150 butir ineks, katanya.
Sementara itu, ND mengaku nekat menjual sabu tersebut
lantaran untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Meski dia mengaku juga terkadang
memakainya sendiri.
Atas kasus ini, Novianto diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal
112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan
dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Sumber: Ayosemarang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar