Selasa, 04 Februari 2020

Polrestabes Semarang Berhasil Meringkus Kurir Narkoba

Sumber: google.com

Jajaran Polrestabes Semarang berhasil menangkap ND alias Pendek yakni seorang pengedar narkoba jenis sabu. Polisi meringkus ND di pinggir Jalan Pekunden Tengah, Kelurahan Semarang Tengah, Kota Semarang, Pada Sabtu (18/1/2020).

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Yudiarto Wiyono mengatakan, ND diduga memiliki, mengedarkan dan memakai Sabu. Berdasarkan keterangannya, barang haram ini ia dapatkan dari seorang yang berinisial AW.

ND ini hanyalah kurir dan pemakai. Sebenarnya yang mengatur pengedaran barang haram ini adalah AW yang notabennya sudah berada di Lapas Nusa Kambangan, Semarang ujarnya, Pada Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, dari pengakuan ND, dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan AW. Semua komunikasi dilakukan lewat smartphone dengan cara video call. Dimana saat video call pun dirinya tidak pernah melihat wajah dari AW tersebut lantaran tak berani menampakan wajahnya

Polrestabes berhasil mengamankan 2 plastik yang masing-masing berisi kurang lebih 10 gram dan 20 gram barang haram tersebut, motor dan handphone sebagai barang bukti. Dari pengembangan kasus, sejumlah barang bukti lain pun diamankan pihak kepolisian.

Dari interogasi dan pengecekan handphone, di rumah ND yang berada di Batan Timur, kepolisian berhasil menemukan 1 plastik sabu seberat 150 gram dan ekstasi kurang lebih 150 butir ineks, katanya.

Sementara itu, ND mengaku nekat menjual sabu tersebut lantaran untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Meski dia mengaku juga terkadang memakainya sendiri.

Atas kasus ini, Novianto diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.




Sumber: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar