![]() |
Sumber: google.com |
Sejak ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu terkait dengan kasus
penyalahgunaan narkotika, praktis Sandy Tumiwa sudah tujuh bulan menjadi
penghuni rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, selama dipenjara, Sandy justru mengaku kalau dirinya
masih kerap mengalami kecanduan narkoba. Ada suatu momen ia tetap diserang
dengan rasa ingin mengomsumsi barang haram tersebut secara terus-menerus di
dalam penjara.
"Iya sampai sekarang pun masih ada. Tapi akhirnya saya
terus lawan hal-hal seperti itu dengan saya berdoa dalam sujud. Saya arahin ke
hal yang positif," ujar Sandy di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Meski berhasil mengatasi rasa kecanduan dengan mendekatkan diri
kepada Tuhan, namun Sandy tetap berharap bisa diberikan lingkungan yang lebih
baik dari penjara. Yakni rehabilitasi.
"Tapi ya tetap aja kita butuh lingkungan yang baik,
artinya lingkungan yang bisa memberikan motivasi kita untuk bisa berubah lebih
baik," ungkap Sandy.
Hal itulah kenapa Gus Bejo, kuasa hukum Sandy dalam nota
pembelaannya bersikeras agar kasus yang menjerat kliennya itu dikenakan dengan
pasal 127 yang lebih mengarah ke rehabilitasi.
"Karena Sandy ini saya yakini bahwa dia adalah murni
sebagai pengguna, maka dalam nota pembelaan kami kita uraikan semua. Di situ
diterangkan memang dipake sendiri dan itu mudah-mudahan menjadi pertimbangan
majelis hakim untuk memutuskan Sandy dengan pasal 127, seharusnya memang harus
di rehabilitasi," kata Gus Bejo.
Sumber: akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar