![]() |
| Sumber: google.com |
Jajaran Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap
Susanto alias Bodong, yakni pelaku pemerkosaan, sodomi, dan pencurian yang
disertai dengan kekerasan.
Kasatreskim Polrestabes Semarang Asep Mauludin mengatakan,
tersangka berhasil diamankan meski sudah melarikan diri ke daerah Cimalaya
Karawang, Jawa Barat pada Jumat (31/1/2020).
Asep menerangkan, kasus terungkap usai korban berinisial SK
asal Brebes melapor ke pihak kepolisian sektor Semarang Utara jika ia menjadi
korban pemerkosaan dan pencurian oleh tersangka pada Senin (27/1/2020).
Dalam aksinya, tersangka mengaku pencari pekerja rumah tangga
di media sosial dengan iming-iming upah Rp1,5 juta. Setelah berhasil meyakinkan
tersangka, tersangka berhasil bertemu korbannya di rumah kosong di daerah
Bandarharjo, Semarang Utara, ujarnya saat menggelar konferensi di Polrestabes
Semarang, Senin (3/2/2020).
Setelah bertemu, dan mendapat kesempatan, tersangka berhasil
membekap korban dan melakukan aksi bejatnya, memperkosa dan menyodomi korban.
Lalu Pelaku juga membawa kabur uang milik korban senilai
Rp1.500.000, ponsel, dan beberapa barang lainnya, katanya.
Susanto mengaku sudah pernah melakukan aksi pemerkosaan
dengan modus yang sama, yakni menawarkan pekerjaan.
Atas perbuatannya itu, Susanto akan dikenai pasal 365 dan 285
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara pasal 365 dan 12 tahun untuk pasal 285.
Sumber: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar