Rabu, 05 Februari 2020

Curanmor di Kota Semarang Berhasil Ditangkap Jajaran Polsek Banyumanik

Sumber: detik.com


Jajaran Polsek Banyumanik berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah tempat parkir Indoprinting, Jalan Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang.

Pelaku pencurian motor yakni IK (30) warga Batanmiroto Semarang Tengah yang juga sebagai tukang parkir di area tersebut. Dan ES (29) sebagai penadah barang curian .

Kapolsek Banyumanik Kompol I Putu Bagus Krisna P SIK mengatakan, tindakan IK berawal saat melihat korban lupa mencabut kunci motornya saat parkir di Indoprinting tersebut.

Pelaku ini melihat kunci motor korban Yan Charlos (21) masih menempel saat parkir di Indoprinting sekira pukul 12.30, setelah ada kesempatan pelaku langsung membawa kendaraan tersebut, ujarnya, Rabu (05/02/2020).

Usai mencurinya, IK memostingnya di media sosial. Beberapa saat kemudian ES tertarik membeli motor hasil curian tersebut. Keduanya menyepakati harga motor tersebut senilai Rp2 juta. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui lokasi transaksi antara IK dan ES di daerah Kaligawe Semarang Timur. 

Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih d bank. Dari hasil pemeriksaan uang hasil penjualan motor itu dia gunakan untuk kebutuhan hidup dan sisa Rp200 ribu, katanya.

Sementara itu tersangka IK mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian motor tersebut dan berdalih terdesak kebutuhan sekolah anaknya yang kelas SMP. 

Atas perbuatannya IK akan dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara empat tahun dan si penadah ES akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.




Sumbrer: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar