![]() |
| Sumber: detik.com |
Jajaran Polsek Banyumanik berhasil menangkap pelaku pencurian
sepeda motor di sebuah tempat parkir Indoprinting, Jalan Ngesrep Timur V
Banyumanik Semarang.
Pelaku pencurian motor yakni IK (30) warga Batanmiroto
Semarang Tengah yang juga sebagai tukang parkir di area tersebut. Dan ES (29)
sebagai penadah barang curian .
Kapolsek Banyumanik Kompol I Putu Bagus Krisna P SIK
mengatakan, tindakan IK berawal saat melihat korban lupa mencabut kunci
motornya saat parkir di Indoprinting tersebut.
Pelaku ini melihat kunci motor korban Yan Charlos (21) masih
menempel saat parkir di Indoprinting sekira pukul 12.30, setelah ada kesempatan
pelaku langsung membawa kendaraan tersebut, ujarnya, Rabu (05/02/2020).
Usai mencurinya, IK memostingnya di media sosial. Beberapa
saat kemudian ES tertarik membeli motor hasil curian tersebut. Keduanya
menyepakati harga motor tersebut senilai Rp2 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui lokasi transaksi
antara IK dan ES di daerah Kaligawe Semarang Timur.
Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih d bank. Dari
hasil pemeriksaan uang hasil penjualan motor itu dia gunakan untuk kebutuhan
hidup dan sisa Rp200 ribu, katanya.
Sementara itu tersangka IK mengaku baru sekali melakukan aksi
pencurian motor tersebut dan berdalih terdesak kebutuhan sekolah anaknya yang
kelas SMP.
Atas perbuatannya IK akan dijerat dengan pasal 362 KHUP
dengan ancaman penjara empat tahun dan si penadah ES akan dikenakan pasal 480
KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Sumbrer: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar