![]() |
| Sumber: google.com |
Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Jawa Tengah I melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana
perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis
(6/2/2020).
AWM yang merupakan direktur CV SP disangka melakukan tindak
pidana perpajakan yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan
tersangka sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut,
AWM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp1,04
miliar.
Untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan
oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung
Pane, Semarang.
“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan
sampai dua puluh hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Semarang, Triyanto.
“Tentu saja kasusnya akan segera kami bawa ke pengadilan
sebelum berakhirnya batas waktu penahanan," jelasnya.
Triyanto menyebut ancaman hukuman yang menanti tersangka
adalah penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda
minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal empat kali lipat pajak
terhutang.
Saat ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa
Tengah I, Suparno mengungkapan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke
Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan pelajaran dan efek jera (detterence effect)
bagi wajib pajak lain.
“Saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib
pajak lain. Jangan coba-coba melakukan pidana perpajakan,” imbuh Suparno.
Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan
hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau
ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah
dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi
hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU
KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.
Meski demikian, tersangka AWM tidak melakukan pengungkapan
tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses
penyidikan.
Sumber: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar