Sumber: google.com |
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pembentukan panitia pemilihan kepala desa serentak di rampung pada September 2019. Dengan demikian, tahapan Pilkades bisa berlangsung sesuai jadwal.
Kami sudah menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kudus
tentang Pilkades Serentak pada 116 Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2019 selama 2
hari, sedangkan hari ini (12/9/2019) merupakan yang terakhir, kata Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus.
Setelah disosialisasikan, Adi Sadhono Murwanto berharap
target pembentukan panitia Pilkades maksimal pada tanggal 17 September 2019
bisa direalisasikan.
Panitia Pilkades, menurut dia, bisa melibatkan unsur tokoh
masyarakat, terutama untuk ketua sementara sekretarisnya dari unsur perangkat
desa karena menyangkut data pemerintahan yang dibutuhkan dalam persiapan
pilkades.
Tahapan selanjutnya, Dinas Pemdes Kudus akan memberikan
pembekalan terhadap panitia Pilkades yang sudah terbentuk terkait hal-hal
teknis pelaksanaan tugas.
Sementara itu, panitia pilkades pada tanggal 19 September
2019 harus sudah mulai mempersiapkan pembentukan data pemilih dengan membentuk
panitia pendaftaran pemilih.
Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk di awal
November 2019 karena 6 November dilanjutkan dengan pembentukan kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS), ujarnya.
Pendaftaran bakal calon kepala desa mulai 25 September hingga
4 Oktober 2019, sedangkan awal November 2019 penetapan bakal calon kades
menjadi calon kades oleh BPD.
Jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 19
November, sedangkan pelantikan diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan
melaksanakan Pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, di antaranya
Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa,
dan Kecamatan Jati sebanyak 13 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa,
Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan
Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe
sebanyak 18 desa.
Sumber: Ayosemarang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar