![]() |
| Sumber: google.com |
Meskipun Front Pembela Islam (FPI) sudah meneken surat janji
setia terhadap Pancasila, NKRI, dan tak lagi mau mengulangi perbuatan melawan
hukum. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan,
pemerintah tetap harus mengkaji kebenarannya.
"Kan lagi dikaji dan harus dilihat secara
komprehensif," kata Maruf di Kantor Wakil Presiden.
"Tentu bukan sekadar pernyataan, tapi benar enggak
pernyataan itu, tentu harus didalami sehingga ketika mengambil keputusan sudah
memikirkan semua aspeknya,” lanjutnya.
Maruf menegaskan, pemerintah bukan menolak memberikan
perpanjangan SKT milik FPI, tapi harus ada pengkajian mendalam soal sikap ormas
tersebut.
Untuk diketahui, FPI merasa dipersulit dalam hal perpanjangan
Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat karena masih dicap bermasalah
oleh pemerintah.
"Ormas-ormas yang lain tak dipermasalahkan, apa karena
pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI," kata Sugito
saat dihubungi.
Sugito mengklaim FPI sudah sepakat dan berjanji untuk setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sumber: Ayosemarang.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar