![]() |
Sumber: google.com |
Satreskrim Kapolres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian
roda mobil ambulans dan kendaraan pribadi yang terjadi pada Minggu (2/2/2020)
dini hari di Warungasem.
Alhamdulillah dalam waktu 1x24 tersangka berhasil diamankan,
kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Senin (3/2/2020).
Tersangka yang diamankan, Moh Lutfi (31) asal Desa Kertijayan
Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Satu tersangka diamankan di rumahnya,
namun saat ini Polres masih melakukan pengembangan.
Dalam aksinya pelaku menggunakan dongkrak dan kunci ban,
hanya butuh waktu satu jam bisa melepas ban dua mobil atau 8 ban, jelas
Kapolres Batang.
Adapun kendaraan bermotor yang dipakai tersangka dalam
melakukan aksinya berupa mobil pikap Mitsubishi L300, dongkrak dan kunci.
Sesuai hasil pemeriksaan pelaku seorang diri, dengan motif
kebutuhan ekonomi, kata Kapolres Batang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua tempat kejadian
perkara (TKP) yakni di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan sebelum di
Batang.
Dari hasil olah TKP, tersangka menunggu sepi, aksinya sekitar
pukul 01.00 WiB untuk melakukan pelepasan ban, jelasnya.
Atas perbutannya lanjut Kapolres Batang, tersangka dikenakan pasal
363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian itu terulang
kembali pihaknya berharap masyarakat menggiatkan Siskamling.
Sementara itu, tersangka ML yang kesehariannya sebagai sopir
travel mengaku butuh satu jam untuk melepas roda ban untuk empat mobil.
Saya melakukan aksi sendiri, karena sudah terbiasa sebagai
supir travel, roda ban kita jual satu set Rp2,5 juta ke toko-toko pelek,
akunya.
Sumber: Ayosemarang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar