![]() |
Sumber: google.com |
Bank Jateng melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Tengah, serta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jateng, di
Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa (30/4/2019).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota
kesepahaman antara Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dengan Kepala Kejati Jateng Sadiman dilanjutkan dengan penandatanganan antara Kejari dan Kepala
Cabang Bank Jateng yang ada di provinsi ini.
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno mengatakan, kerja sama
ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam penerapan tata kelola perusahaan
yang baik. Adapun lingkup kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha
negara.
Kesepakatan ini, kata Supriyatno, meliputi pemberian bantuan
hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya agar terselesaikannya permasalahan hukum di
bidang perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Supriyatno yang akrab disapa Nano menyatakan, sebagai BPD
yang lahir, tumbuh, dan berkembang di Jateng, pihaknya memiliki komitmen yang
tinggi untuk turut serta mengembangkan perekonomian dan kegiatan pembangunan di
provinsi ini.
"Tentu ini berbeda dengan bank komersial lainnya. Karena
visi Bank Jateng memang ingin menunjang pembangunan daerah," imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, kegiatan usaha yang dilakukan
Bank Jateng semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
kegiatan perbankan, khususnya melalui penghimpunan dana dan penyaluran kredit.
Supriyatno menuturkan saat ini kegiatan penyaluran kredit
Bank Jateng lebih banyak kepada sektor usaha produktif, agar memberikan
multifliter effect yang lebih besar bagi perekonomian daerah.
Namun, dalam perkembangannya, ia tidak menampik adanya
kreditor macet, yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Secara internal,
tegasnya, Bank Jateng telah membentuk fungsi restrukturisasi dan penyelesaian
kredit untuk menangani kredit bermasalah tersebut.
Sayangnya, meskipun beberapa permasalahan telah diselesaikan,
tetapi banyak diantara debitor macet berlaku kurang kooperatif untuk memenuhi
kewajiban pelunasan kreditnya. Dan hal ini dapat menjadi permasalahan yang
berujung ke bidang hukum maupun jalur hukum.
"Apabila kredit macet semakin membesar maka dapat
mengganggu kemampuan bank untuk melakukan penyaluran kredit, sehingga kegiatan
pembangunan daerah akan menjadibterbatas," jelas Supriyatno.
Selain itu, mengingat terus meningkatnya total aset Bank
Jateng yang mencapai Rp69 triliun per tri wulan 2019, maka transaksi yang
dilakukan tentunya akan semakin besar. Dengan begitu, kompleksitas dari segi
hukum juga akan terus bertambah.
"Oleh karena itu, diharapkan dengan penandatanganan
kerja sama ini, Kejati Jateng dapat memberi bantuan hukum apabila terdapat
masalah terkait persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara,"
jelasnya.
Menurutnya, kerja sama Bank Jateng dengan aparat penegak
hukum, termasuk kejaksaan, sudah berlangsung lama. Sebab, pihaknya ingin
menjaga agar penegakan corporate governance bisa dikawal dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kejati Jateng Sadiman menyatakan, kerja
sama ini hanya sebatas pada hukum perdata dan tata usaha negara.
"Jadi nanti monggo, kalau ada masalah keperdataan
silakan konsultasi dan koordinasi. Kami beserta teman-teman selalu
terbuka," ungkapnya.
Sadiman menambahkan, jika Bank Jateng meminta bantuan untuk
penagihan terkait kredit macet, Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota akan turut
membantu. Utamanya dalam bidang perdata, karena dalam bidang tata usaha negara
kasusnya jarang dijumpai.
Sebelum acara penandatanganan kerjasama dilangsungkan, pagi
harinya telah diselenggarakan acara workshop dengan tema "Tugas Pokok dan
Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Menunjang
Kinerja Bank Jateng".
Sumber: Ayosemarang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar