![]() |
Sumber: google.com |
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana menyebutkan ada lima tersangka terkait kasus dugaan pembobolan BRI dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 28 miliar. Kejati Jateng membidik oknum petinggi BRI Cabang Purbalingga yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Adapun kelima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut
masing-masing tiga dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan account officer
BRI Purbalingga.
Berkas perkara kelima tersangka itu, lanjut dia, akan dilimpahkan
ke penuntutan dalam waktu dekat. Semua tersangka ditahan.
Setelah berkas P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan
sudah lengkap, red.) akan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru,
katanya.
Menurut dia, tersangka baru tersebut kemungkinan berasal dari
internal BRI yang merupakan pihak paling bertanggung jawab atas pengurusan
kredit fiktif tersebut.
Adapun modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara
hingga miliara rupiah itu, kata dia, dengan cara pengajuan pinjaman dari
pegawai yang dipalsukan.
Ia menjelaskan bahwa nasabah yang mengajukan kredit merupakan
pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.
Adapun dua account officer BRI yang juga ditetapkan sebagai
tersangka, kata dia, berperan memeriksa dan menyetujui pengajuan kredit
bermasalah itu.
Sumber: Ayosemarang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar